Senin, 21 Desember 2009

MUNGKINKAH DANA BERGULIR UEP/ SPP PNPM-MANDIRI PERDESAAN JADI PENOPANG EKONOMI PEDESAAN ?

I. PENDAHULUAN

Salah satu landasan philosofi diselenggarakannya aktivitas pemberdayaan masyarakat pada tataran komunitas- diantaranya, karena selama ini pameran aktor tunggal yang melakoni design pembangunan dari hulu sampai muara, dinilai telah merusak sendi- sendi otonomi masyarakat desa yang memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan mereka sendiri. Diakui atau tidak- selama ini hampir seluruh potensi desa dieksploitasi secara semena- mena dan sedemikian rupa oleh frame kepentingan melalui sistem sentralistik- atas nama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak sedikit peninggalan karya sentralisasi pembangunan dengan mudah kita temukan diberbagai lokasi, design generalisasi Inpres tersebut- tidak ubahnya sebuah benda yang tidak memiliki arti, tidak berfungsi dan tidak bermanfaat kepada masyarakat disekitarnya. Sebagai contoh, begitu banyak peninggalan bangunan- bangunan dan rumah- rumah dinas sekolah dengan ukuran dan model yang seragam, tinggal menjadi barang rongsokan dan tumpukan material yang tidak bermanfaat.

Mengapa hal itu dapat terjadi ? mungkin karena dimasa lampau- masyarakat desa dianggap tidak memiliki kapabilitas untuk duduk bersama membicarakan apa kebutuhan mereka dan bagaimana cara mengusahakannya- terlebih ketika itu menyangkut tentang ekonomi masyarakat, yang ada adalah mereka hanya dapat menjadi pasien daftar tunggu penerima subsidi pemerintah melalui program pembangunan ekonomi masyarakat.

II. APA ITU DANA BERGULIR UEP/ SPP

Sebagaimana yang tertuang dalam PTO PNPM- MANDIRI PERDESAAN disebutkan bahwa grand design yang menjadi visi utama program pemberdayaan tersebut adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin di pedesaan- dengan asumsi bahwa kesejahteraan diartikan ketika terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat dan kemandirian diasumsikan sebagai kemampuan mengorganisir diri untuk memobilisasi sumber daya yang ada di lingkungannya dan salah satu misi yang terkait langsung dengan sektor kesejahteraan masyarakat desa adalah peningkatan kapasitas masyarakat dan kelembagaannya serta peningkatan kualitas sarana prasarana sosial dasar utamanya ekonomi masyarakat melalui jaringan kemitraan yang mengedepankan kesetaraan.

Apa yang dimaksud dengan dana bergulir yang ada pada usaha ekonomi produktip- simpan pinjam yang dikelolah kelompok perempuan- selanjutnya lebih populis disebut UEP-SPP tersebut ? berdasarkan petunjuk tekhnis operasional kegiatan PNPM-MP disebutkan- bahwa, dana bergulir adalah seluruh dana program yang bersifat pinjaman dari UPK yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu kegiatan ekonomi produktif mereka- disalurkan melalui kelompok- kelompok komunitas masyarakat, dengan tujuan utama- antara lain :

  1. Memberikan kemudahan akses permodalan usaha baik kepada masyarakat sebagai pemanfaat maupun kelompok usaha lainnya
  2. Pelestarian dan pengembangan dana bergulir yang sesuai dengan tujuan program
  3. Peningkatan kapasitas pengelolah kegiatan dana bergulir di tingkat pedesaan
  4. Menyiapkan kelembagaan UPK sebagai pengelolah dana bergulir yang mengacu pada tujuan program secara akuntabel, transparan dan berkelanjutan
  5. 5. Peningkatan pelayanan utamanya kepada rumah tangga miskin dalam pemenuhan kebutuhan permodalan usaha melalui kelompok pemanfaat.

III. BAGAIMANA SEBENARNYA PROGRAM INI BERJALAN

Secara empirik- pada tataran lokal Kabupaten Majene saja, kita semua dapat melihat dan menyaksikan serta menguji kelayakan tumbuh kembang berbagai aktivitas program PNPM-MP khususnya yang terkait dengan upaya mendorong pengentasan kemiskinan berbasis pengelolaan keuangan secara mikro versi komunitas masyarakat utamanya pengelolaan dana bergulir UEP/SPP sejak digelontorkannya program pengentasan kemiskinan ini.


Sebagaimana data yang diperoleh dari sekretariat satker PNPM-MP disebutkan bahwa hingga keadaan Oktober 2009 untuk program dana bergulir pinjaman SPP- jumlah dana yang dipergunakan sebesar Rp. 11.347.849,450.- dengan target pengembalian komulatif sebesar Rp. 8.458.008.072.- dan realisasi pengembalian sebesar Rp. 7.869.547.548.- atau prosentase pengembalian sebesar 93,0 %, yang disalurkan oleh 7 unit pengelolah kegiatan yang tersebar di UPK Kec. Banggae, Pamboang, Sendana, Malunda, Ulumanda, Tubo dan Tammero’do Sendana.

Sementara untuk untuk dana bergulir pinjaman UEP selama ini sebesar Rp. 5.421.141.150.- dengan target pengembalian komulatif sebesar Rp. 4.633.474.187.- dan realisasi pengembalian sebesar Rp. 4.452.736.975.- atau prosentase pengembalian sebesar 96,1 % yang dikelolah oleh 3 unit pengelolah kegiatan ( UPK ) masing- masing UPK Kec. Banggae, pamboang dan Sendana.

Melihat tumbuh kembang program ekonomi mikro ini- khususnya prosentase pengembalian dana bergulir untuk UEP sebesar 96,1 % dan SPP sebesar 93,3 % yang dikelolah oleh masing- masing UPK- terlecut satu optimisme, bahwa apabila kelompok masyarakat di pedesaan diberikan kesempatan untuk melakukan akses kreativitas dan kewenangan berinovasi dengan potensi yang dimiliki- niscaya melahirkan sebuah maha karya yang dapat dirasakan manfaatnya oleh publik desa secara bersama.

IV. PENUTUP

Sekiranya data yang diketengahkan di atas merupakan data valid dan faktual, berarti kapabilitas kelompok masyarakat dalam manage sumber keuangan skala mikro- lebih teruji dan terpercaya ketimbang institusi lainnya yang juga mengelolah program yang sama. Jika fenomena tersebut benar adanya- tentu tidak keliru apabila kita mulai berandai- andai : apakah tidak sebaiknya- seandainya program dana bergulir versi UEP/SPP dari PNPM-MP ini dimodifikasi sedemikian rupa- sehingga menjadi sebuah lembaga keuangan desa yang mampu menjadi penopang ekonomi pedesaan yang lebih bonafid dan permanent- tanpa harus merombak jajaran manajemen dan personalia yang telah ada ? mungkin dibutuhkan sedikit sentuhan pada aspek legalitas- sehingga proses reaktualisasi dan revitalisasi serta redesign statuta lembaga ini tetap dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Mengapa pertanyaan ini kembali tersembul ? boleh jadi memang- sebagai media mengingatkan kembali, karena pada beberapa waktu yang lampau- dalam banyak momentum kepemerintahan wacana pembentukan lembaga keuangan desa- sering kita dengar bersama disertai dengan cerita sukses daerah pembanding, akan tetapi- seiring dengan berputarnya waktu, wacana itu sayup- sayup redup dari ruang kepekaan kita.

Barangkali ada baiknya kita semua mencoba memaknai prinsip orang tua kita terdahulu, bahwa memperbaiki dan menyempurnakan sesuatu yang telah dimiliki- jauh lebih bijak ketimbang harus mengadakan sesuatu yang sama sekali baru, dimana kita sendiri belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya nanti- sejatinya, pada titik inilah sebenarnya kearifan dalam frame kecerdasan emosional dan kecerdasan sosial kita kembali diuji- agar tetap membumi !.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar