Sabtu, 15 Mei 2010

MEWUJUDKAN ETIKA PEMERINTAHAN

I. PENDAHULUAN

Tujuan utama dibentuknya pemerintahan adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban yang memungkinkan masyarakat dapat menjalani kehidupannya- secara wajar. Oleh karena itu, pemerintah diperlukan pada hakikatnya adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah tidak dibentuk untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat- dapat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya, demi mencapai tujuan bersama.

II. MAKNA ETIKA PEMERINTAHAN

Konsepsi etika, sebenarnya sudah lama diterima sebagai suatu sistem nilai yang tumbuh dan berkembang pada peradaban manusia, sehingga dengan demikian- pada dasarnya etika berkenaan dengan serangkaian upaya yang menjadikan moralitas- sebagai landasan bertindak dalam tatanan kehidupan yang kolektip.

Nilai- nilai etika yang hidup dan berlaku dalam suatu masyarakat, bukanlah sekedar menjadi keyakinan pribadi- bagi para anggotanya, akan tetapi juga menjadi seperangkat norma yang terlembagakan. Dengan kata lain, suatu nilai etika harus menjadi acuan dan pedoman bertindak yang membawa akibat dan pengaruh secara moral.

Dalam etika pemerintahan, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penghayatan yang etis yang baik, seorang aparatur akan dapat membangun komitmen untuk menjadikan dirinya sebagai teladan tentang kebaikan dan menjaga moralitas pemerintahan.

Aparatur pemerintahan yang baik dan bermoral tinggi, akan senantiasa menjaga dirinya agar dapat terhindar dari perbuatan tercela, karena ia terpanggil untuk menjaga amanah yang diberikan, melalui pencitraan perilaku hidup sehari- hari.

Dalam lingkup profesi pemerintahan misalnya, ada nilai- nilai tertentu yang harus tetap ditegakkan- demi menjaga citra pemerintah dan yang dapat menjadikan pemerintah, mampu menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara nilai- nilai tersebut, ada yang tetap menjadi bagian dari etika dan adapula yang telah ditranspormasikan ke dalam hukum positip. Misalnya, tindakan kolusi dengan kelompok tertentu, lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran etika- daripada pelanggaran hukum.

Mengapa lebih cenderung kepada pelanggaran etika ? hukum belum secara rinci mengatur tentang bentuk pelanggaran yang umumnya- berlangsung secara diam- diam dan tersembunyi.
Oleh karena itu, seorang aparatur pemerintah yang ketahuan melakukan tindakan kolusi, sekalipun tidak dapat selalu dituduh melanggar hukum- ia dinilai telah melanggar etika, sehingga secara profesional dan moral, tetap dapat dikenakan sanksi.

III. TUGAS POKOK PEMERINTAHAN

Secara umum, tugas pokok pemerintahan mencakup 7 bidang pelayanan, akan tetapi dapat lebih difokuskan lagi menjadi 3 fungsi yang utama, yaitu : Pelayanan ( service ), pemberdayaan ( empowerment ) dan pembangunan ( development ). Dipandang dari sudut etika, keberhasilan seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanahkan, haruslah dapat diukur dari ketiga fungsi utama tersebut. Pelayanan yang baik- akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan yang setara- akan mendorong kemandirian masyarakat, dan pembangunan yang merata- akan menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Etika pemerintahan, seyogianya dikembangkan dalam upaya pencapaian misi tersebut, artinya- setiap tindakan yang dinilai tidak sesuai- dianggap tidak mendukung- apalagi dirasakan dapat menghambat pencapaian misi dimaksud, seyogianya dianggap sebagai satu pelanggaran etik.
Pegawai pemerintah yang malas masuk kantor, tidak secara sungguh-sungguh melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya, minimal dapat dinilai- telah melanggar etika profesi pegawai negeri sipil. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi- kelompok- atau golongan- dengan merugikan kepentingan umum, pada hakikatnya telah melanggar etika pemerintahan.

Urgensi suatu pemerintahan pada level manapun, untuk memiliki pedoman tentang landasan etika bagi para aparatnya dalam rangka mengemban tiga fungsi pemerintahan, menjadi semakin penting dan dibutuhkan. Hanya dengan modal dasar kepribadian yang baik, aparatur pemerintah dapat dibina lebih lanjut- agar membangun komitmen moral yang lebih spesifik untuk mentaati nilai- nilai etika profesinya.

Pada saat yang sama, kewenangan- kewenangan yang melekat pada kekuasaan pemerintahan- perlu disusun dan dibagi kedalam struktur- struktur yang mengikat secara kolektip, saling membatasi, saling mengawasi dan saling terkait satu sama lain- sebagai satu mata rantai yang saling menguatkan. Sehingga, dengan memperkuat kepribadian dan berupaya mengakomodasi kepribadian yang baik- kedalam sistem yang baik, kecenderungan terjadinya power abuse, akan dapat ditekan sampai pada tingkat terendah.

IV. PENUTUP

Dalam pemahaman konteks tersebut, aparatur pemerintah seyogianya- menjadikan dirinya sebagai teladan di dalam pelaksanaan etika, hukum dan konstitusi- dengan kata lain, sudah bukan waktunya lagi, pemerintah dapat begitu saja mengambil hak milik orang lain- tanpa kewenangan yang jelas dan disertai pemberian imbalan atau ganti rugi yang wajar. Singkatnya, setiap warga masyarakat- berhak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang adil dari aparatur pemerintah- berdasarkan nilai- nilai etika dan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, Etika pemerintahan- tidaklah berdiri sendiri, penegakannya terjalin erat dengan pelaksanaan prinsip penerapan hukum. Itulah sebabnya, maka sebuah pemerintahan yang bersih, yang segala tingkah laku dan produk kebijakannya- berangkat dari komitmen moral yang kuat, hanya dapat dinikmati- oleh refresentasi pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat- dengan lebih baik.-
( Disarikan dari : Makna pemerintahan- tinjauan dari segi etika dan kepemimpinan, Muh. Ryaas Rasyid-2000 )

Catatan : Opini Majene mammis- 9 Maret 2009

***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar